DINAS Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Lubuklinggau menggelar sosialisasi peningkatan kesadaran pengamanan informasi pemerintah kota Lubuklinggau tahun 2017 dengan narasumber dari Diskominfo Provinsi Sumsel, Marwanika SH, Deputi I Lembaga Sandi Negara, Tomy Prihananto SH MH, Deputi II Lembaga Sandi Negara, Mulyadi, S.S.T.T.P.
Hadir langsung Wakil Walikota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar yang memberikan pengarahan sekaligus membuka kegiatan tersebut. Juga hadir Sekda Kota Lubuklinggau H A Rahman Sani, asisten I, II, III, Kepala Diskominfo Lubuklinggau Erwin Armeidi, Kepala Diskominfo Muratara Al Azhar, perwakilan Diskominfo Musi Rawas dan sejumlah kepala OPD di lingkungan pemerintah kota Lubuklinggau atau yang mewakili. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Op Room Moneng Sepati. Rabu (1/11/2017).
Wakil Walikota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi pemerintah kota Lubuklinggau kedepannya. Ia menyayangkan bagi kepala OPD yang tidak hadir dan mewakilkan kehadiran acara seperti ini.
âKegiatan ini seharusnya dihadiri langsung oleh kepala OPD, mengingat acara ini penting bagi kita Pemerintah Kota Lubuklinggau. Bagi peserta yang ikut, silahkan ikuti dengan baik dan sampaikan kepada atasan apabila yang hadir adalah mewakili atasannya,â tegas H Sulaiman Kohar.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, pemateri dari Diskominfo Provinsi Sumsel Marwanika menyampaikan materi tentang kebijakan penyelenggaraan pengamanan informasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Sementara Deputi I Lembaga Sandi Negara Tomy Prihananto menyampaikan materi tentang pembinaan dan pengendalian persandian, dan dari deputi II Lembaga Sandi Negara Mulyadi, menyampaikan materi tentang perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, persandian, dan siber.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Lubuklinggau Erwin Armeidi didampingi Kasi tata kelola dan operasional persandian Adi Syafrizal mengungkapkan secara umum, tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada OPD dalam pengamanan informasi publik.
âBaik itu informasi yang wajib dipublikasikan dan informasi yang dikecualikan pada OPD masing-masing,â ungkapnya.(admin)